Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Current Text
Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
