Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dalam memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Provinsi menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi masyarakat dan/atau penanam modal yang menanamkan modal di Provinsi.
Your Correction
