Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal mengajukan permohonan kepada Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
