Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) kepada masyarakat apabila memenuhi paling sedikit 3 (tiga) kriteria meliputi: a. merupakan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; b. mengolah sumber daya lokal dan meningkatkan nilai tambah; c. menyerap banyak tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen); d. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan/atau f. melakukan inovasi. (2) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria meliputi: a. merupakan penanaman modal strategis/prioritas skala regional atau nasional; b. memiliki penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); jdih.baliprov.go.id c. mengutamakan penggunaan bahan baku/komponen/sumber daya daerah; d. membangun infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum; e. melakukan penelitian dan pengembangan serta inovasi di daerah; f. meningkatkan nilai tambah ekonomi di Provinsi; g. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; h. berorientasi ekspor; i. berlokasi di daerah yang masih mengalami kelambatan pertumbuhan ekonomi; j. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;dan/atau k. menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (3) Gubernur MENETAPKAN Tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction