Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal baru dan/atau perluasan penanaman modal.
(2) Pemberian insentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
jdih.baliprov.go.id
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan;atau
d. pemberian subsidi.
(3) Pemberian insentif kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;atau
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
(4) Pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan;
f. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia;atau
g. fasilitas promosi.
Your Correction
