Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Current Text
Masyarakat dan/atau penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berkewajiban melaksanakan kegiatan investasi sesuai dengan perizinan yang telah ditetapkan.
jdih.baliprov.go.id
Your Correction
