Correct Article 10A
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING UNTUK PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI
Current Text
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kualitas destinasi pariwisata;
b. peningkatan kualitas industri pariwisata;
c. peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan
d. peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
9. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KERJA SAMA DAN IMBAL JASA
10. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
