Correct Article 82
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dikenakan sanksi pidana.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
