Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dikenakan sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction