Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang;
b. kelembagaan;
c. hak dan kewajiban Masyarakat;
d. peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, media masa, satuan pendidikan, dan Desa Adat;
e. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
f. data dan informasi kebencanaan;
g. pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan Bencana;
h. pemantauan, pelaporan dan evaluasi;
i. pengawasan dan pertanggungjawaban; dan
j. penyelesaian sengketa.
Your Correction
