Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. kelembagaan; c. hak dan kewajiban Masyarakat; d. peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, media masa, satuan pendidikan, dan Desa Adat; e. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; f. data dan informasi kebencanaan; g. pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan Bencana; h. pemantauan, pelaporan dan evaluasi; i. pengawasan dan pertanggungjawaban; dan j. penyelesaian sengketa.
Your Correction