Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Bali pada tanggal 11 Agustus 2023 GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 11 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (10-132/2023) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali,
Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012
Your Correction
