Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah. (2) Pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction