Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.
(2) Pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
