Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Current Text
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
2. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
