Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung Pendapatan Asli Daerah.
2. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja yang selanjutnya disebut Bank Jogja adalah Perusahaan Umum Daerah Bank Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 7);
Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta milik Pemerintah Daerah yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
5. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.