Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tenntang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah Perizinan Tertentu ini yaitu Retribusi IMB.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
