Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. (2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil diluar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Your Correction