Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Direksi Bank Jogja diselenggarakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Direktur utama memimpin rapat Direksi.
Your Correction