Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Jogja dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama Bank Jogja dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal Bank Jogja. (4) Bank Jogja memprioritaskan kerja sama dengan badan usaha milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah. (5) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Bank Jogja untuk melaksanakan kerja sama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama Bank Jogja diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction