Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir atau berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Anggota Direksi diberhentikan oleh KPM.
Your Correction