Correct Article 64
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa Bank Jogja dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan keterbukaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
