Correct Article 69
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbandingan antara rencana bisnis dengan realisasi rencana bisnis;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana bisnis; dan
c. rencana tindak lanjut atas rencana bisnis yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas.
Your Correction
