Correct Article 63
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Pengurusan Bank Jogja dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Bank Jogja;
b. mengoptimalkan nilai Bank Jogja agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Bank Jogja secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Bank Jogja;
d. mendorong agar organ Bank Jogja dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Bank Jogja terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Bank Jogja;
e. meningkatkan kontribusi Bank Jogja dalam perekonomian nasional;dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
