Correct Article 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun rencana bisnis yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis jangka panjang.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana pengembangan dan kegiatan usaha dalam periode 1 (satu) tahun serta strategi untuk merealisasikannya.
(3) Direksi menyampaikan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 15 bulan Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Rencana bisnis yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction
