Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun rencana bisnis, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas; f. menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) Bank Jogja yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Your Correction