Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Bank Jogja; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Jogja. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas mempunyai wewenang: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Bank Jogja; b. menilai laporan yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan KPM; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Bank Jogja; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM. (3) Dewan Pengawas wajib: a. menjalankan tugas untuk kepentingan Bank Jogja dengan itikad baik dan bertanggung jawab; b. melaporkan hasil pengawasan pada KPM; dan c. membuat dan memelihara risalah rapat.
Your Correction