Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Bank Jogja; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Jogja.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Bank Jogja;
b. menilai laporan yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan KPM;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Bank Jogja; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. menjalankan tugas untuk kepentingan Bank Jogja dengan itikad baik dan bertanggung jawab;
b. melaporkan hasil pengawasan pada KPM; dan
c. membuat dan memelihara risalah rapat.
Your Correction
