Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasional Bank Jogja dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. operasional; b. satuan kerja audit intern; c. anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; d. pengadaan barang dan jasa; e. tata kelola; f. manajemen risiko; g. teknologi informasi; dan h. pelayanan informasi publik.
Your Correction