Correct Article 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana strategis jangka panjang sebelumnya;
b. kondisi Bank Jogja saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana strategis jangka panjang; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana strategis jangka panjang kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana strategis jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Your Correction
