Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Bank Jogja. (2) Direksi diangkat oleh KPM.
Your Correction