Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi terbuka. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. (4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (5) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi, pengangkatan, dan pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction