Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah dan unsur independen.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesional dan/atau akademisi.
(3) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Your Correction
