Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah dan unsur independen. (2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesional dan/atau akademisi. (3) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Your Correction