Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; dan b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Your Correction