Correct Article 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Satuan Kerja Audit Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dan Dewan Pengawas dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Kepatuhan.
(2) Satuan Kerja Audit Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
