Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM melakukan rapat bersama Dewan Pengawas dan Direksi dalam pengembangan usaha Bank Jogja. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana bisnis Bank Jogja; dan c. rapat luar biasa.
Your Correction