Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Walikota sebagai wakil Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. pengalihan aset tetap;
b. kerja sama;
c. investasi dan pembiayaan;
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penetapan besaran penggunaan laba;
h. pengesahan laporan tahunan;
i. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah; dan
j. penjaminan aset berjumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Badan Usaha Milik Daerah dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Your Correction
