Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Pengurusan Bank Jogja dilakukan oleh Organ Bank Jogja.
(2) Organ Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Your Correction
