Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Modal Bank Jogja dapat bersumber dari:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
(3) Modal Bank Jogja yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Bank Jogja.
Your Correction
