Correct Article 72
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Bank Jogja dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Bank Jogja dan restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
