Correct Article 58
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Pegawai Bank Jogja merupakan
karyawan Bank Jogja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
