Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Sebagian biaya bunga pinjaman dalam penyaluran kredit usaha mikro dan koperasi ditanggung oleh Daerah.
(2) Sebagian bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian bagian laba yang disetorkan tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
