Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Jogja menyalurkan kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Daerah paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total modal yang disetor dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penyaluran kredit kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam rencana bisnis Bank Jogja.
Your Correction