Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Current Text
(1) Bank Jogja menyalurkan kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Daerah paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total modal yang disetor dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyaluran kredit kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam rencana bisnis Bank Jogja.
Your Correction
