Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan kembali pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi: a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau b. penugasan kembali pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Your Correction