Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Pengangkatan kembali pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi:
a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
b. penugasan kembali pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Your Correction
