Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Walikota melalui sekretariat PPNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usulan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai alasan dan bukti pendukung serta melampirkan dokumen:
a. fotokopi Keputusan tentang Pengangkatan PPNS;
b. fotokopi Keputusan tentang Pangkat/Golongan terakhir; dan
c. kartu tanda pengenal PPNS.
Your Correction
