Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/Golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana di bidang hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum paling singkat 1 (satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar nilai pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang Penyidikan.
Your Correction
