Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diajukan oleh Walikota. (2) Dalam hal pertimbangan telah diterima, Walikota menyampaikan surat pertimbangan beserta tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang Penyidikan kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam hal pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Jaksa Agung dan Kepala Polri dianggap menyetujui. (4) Dalam hal pertimbangan tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota menyampaikan bukti asli tanda terima pengajuan permohonan pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Polri kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri.
Your Correction