Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Walikota kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Polri.
Your Correction
