Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) PPNS berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan;
e. melakukan penyitaan atas bukti-bukti pelanggaran;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. melakukan penghentian Penyidikan; dan
j. melakukan tindakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction
