Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) PPNS bertugas untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah atau UNDANG-UNDANG sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian penyelidikan.
Your Correction
