Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan tempat kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak keputusan penempatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan apabila: a. perubahan nomenklatur atau struktur organisasi Perangkat Daerah;dan/atau b. mengundurkan diri dari PPNS.
Your Correction