Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Perubahan tempat kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak keputusan penempatan.
(2) Ketentuan mengenai penempatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan apabila:
a. perubahan nomenklatur atau struktur organisasi Perangkat Daerah;dan/atau
b. mengundurkan diri dari PPNS.
Your Correction
