Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satpol PP. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di: a. Satpol PP; dan/atau b. Perangkat Daerah lainnya. (3) Kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Walikota sesuai dengan Keputusan Pengangkatan PPNS.
Your Correction