Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Perbuatan pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
