Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS di Daerah dapat melakukan Penyidikan terhadap perbuatan pidana berupa pelanggaran. (2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan singkat. (4) Mekanisme acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction